Surat Al-Baqarah, Ayat 221 - 230

286 ayat - Sapi Betina

 Download MP3 Surat Al-Baqarah





surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 221
وَلَا
dan jangan
تَنكِحُوا۟
kamu nikahi
ٱلْمُشْرِكَٰتِ
wanita-wanita musyrik
حَتَّىٰ
sehingga
يُؤْمِنَّ
mereka beriman
وَلَأَمَةٌ
dan sungguh budak wanita
مُّؤْمِنَةٌ
beriman
خَيْرٌ
baik
مِّن
daripada
مُّشْرِكَةٍ
wanita musyrik
وَلَوْ
walaupun
أَعْجَبَتْكُمْ
ia menarik hatimu
وَلَا
dan jangan
تُنكِحُوا۟
kamu menikahkan
ٱلْمُشْرِكِينَ
orang-orang musyrik
حَتَّىٰ
sehingga
يُؤْمِنُوا۟
mereka beriman
وَلَعَبْدٌ
dan sungguh budak
مُّؤْمِنٌ
beriman
خَيْرٌ
lebih baik
مِّن
daripada
مُّشْرِكٍ
orang musyrik
وَلَوْ
walaupun
أَعْجَبَكُمْ
dia menarik hatimu
أُو۟لَٰٓئِكَ
mereka itu
يَدْعُونَ
mereka mengajak
إِلَى
kepada
ٱلنَّارِ
neraka
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَدْعُوٓا۟
Dia mengajak
إِلَى
kepada
ٱلْجَنَّةِ
surga
وَٱلْمَغْفِرَةِ
dan ampunan
بِإِذْنِهِۦ
dengan izinNya
وَيُبَيِّنُ
dan Dia menerangkan
ءَايَٰتِهِۦ
ayat-ayatNya
لِلنَّاسِ
kepada manusia
لَعَلَّهُمْ
supaya mereka
يَتَذَكَّرُونَ
mereka ingat / mengambil pelajaran

walaa tankihuu almusyrikaati hattaa yu/minna wala-amatun mu/minatun khayrun min musyrikatin walaw a'jabatkum walaa tunkihuu almusyrikiina hattaa yu/minuu wala'abdun mu/minun khayrun min musyrikin walaw a'jabakum ulaa-ika yad'uuna ilaa alnnaari waallaahu yad'uu ilaa aljannati waalmaghfirati bi-idznihi wayubayyinu aayaatihi lilnnaasi la'allahum yatadzakkaruuna
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada Nabi saw. untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi saw. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya." Rencananya itu dilakukannya, hingga orang-orang pun menyalahkannya, kata mereka, "Dia menikahi budak wanita." Maka Allah swt. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 222
وَيَسْـَٔلُونَكَ
dan mereka bertanya kepadanya
عَنِ
dari/tentang
ٱلْمَحِيضِ
haid
قُلْ
katakanlah
هُوَ
ia (haid)
أَذًى
penyakit/kotoran
فَٱعْتَزِلُوا۟
maka hendaklah kamu menjauhkan diri
ٱلنِّسَآءَ
wanita-wanita
فِى
didalam
ٱلْمَحِيضِ
waktu haid
وَلَا
dan jangan
تَقْرَبُوهُنَّ
kamu mendekati mereka
حَتَّىٰ
sehingga
يَطْهُرْنَ
mereka suci
فَإِذَا
maka apabila
تَطَهَّرْنَ
mereka telah suci
فَأْتُوهُنَّ
maka datangilah
مِنْ
dari
حَيْثُ
sekira/sebagaimana
أَمَرَكُمُ
memerintahkan kamu
ٱللَّهُ
Allah
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
يُحِبُّ
Dia menyukai
ٱلتَّوَّٰبِينَ
orang-orang yang taubat
وَيُحِبُّ
dan Dia menyukai
ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
orang-orang yang mensucikan diri

wayas-aluunaka 'ani almahiidhi qul huwa adzan fai'taziluu alnnisaa-a fii almahiidhi walaa taqrabuuhunna hattaa yathhurna fa-idzaa tathahharna fa/tuuhunna min haytsu amarakumu allaahu inna allaaha yuhibbu alttawwaabiina wayuhibbu almutathahhiriina
222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

[137] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.

[138] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmizi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi jika salah seorang wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak mereka bawa makan bersama dalam rumah. Maka sahabat-sahabat Nabi saw. menanyakan hal itu, hingga Allah pun menurunkan, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Sabdanya pula, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh!" Dan diketengahkan oleh Barudi di antara golongan sahabat dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas bahwa Tsabit dan Dahdah menanyakan hal itu kepada Nabi saw. maka turunlah ayat, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Juga Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari Suda.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 223
نِسَآؤُكُمْ
isteri-isterimu
حَرْثٌ
ladang
لَّكُمْ
bagimu
فَأْتُوا۟
maka datangilah
حَرْثَكُمْ
ladangmu
أَنَّىٰ
kapan saja
شِئْتُمْ
kamu kehendaki
وَقَدِّمُوا۟
dan dahulukan/kerjakan
لِأَنفُسِكُمْ
untuk dirimu
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
أَنَّكُم
bahwa kamu
مُّلَٰقُوهُ
akan menemuiNya
وَبَشِّرِ
dan berilah kabar gembira
ٱلْمُؤْمِنِينَ
orang-orang yang beriman

nisaaukum hartsun lakum fa/tuu hartsakum annaa syi/tum waqaddimuu li-anfusikum waittaquu allaaha wai'lamuu annakum mulaaquuhu wabasysyiri almu/miniina
223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Tirmizi dari Jabir, katanya, "Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa jika seseorang mencampuri istrinya dari belakangnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan bermata juling, maka turunlah ayat ini, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu...'" (Q.S. Al-Baqarah 223) Ahmad dan Tirmizi mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Umar datang menemui Rasulullah saw. katanya, 'Wahai Rasulullah! Saya telah celaka.' 'Apa yang mencelakakan kamu?' Ujarnya, 'Aku telah pindahkan arah persetubuhan saya di waktu malam.' Nabi saw. tidak memberikan jawaban apa-apa, hanya Allah menurunkan, 'Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagi kamu, maka datangilah tempat persemaian di mana saja kamu kehendaki.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Apakah menghadap ke depan atau ke belakang. Yang dijaga olehmu hanya dubur dan haid." Ibnu Jarir mengetengahkan, Abu Ya`la dan Ibnu Marda dari jalur Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari arah duburnya, hingga orang-orang pun menyalahkannya. Maka turunlah ayat, "Istri-istrimu adalah sebagai tempat persemaian bagimu..." (Q.S. Al-Baqarah 223) Bukhari mengetengahkan dari Ibnu Umar, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai soal mencampuri wanita pada dubur mereka." Sementara Thabrani mengetengahkan dalam Al-Ausath dengan sanad yang cukup baik darinya, katanya, "Diturunkan ayat itu kepada Rasulullah saw. sebagai keringanan tentang mencampuri wanita dari dubur (belakang) mereka." Diketengahkan lagi daripadanya bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari belakang, hingga Rasulullah menyalahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, "Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagimu." (Q.S. Al-Baqarah 223) Abu Daud dan Hakim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Menurut Ibnu Umar, mereka itu yakni golongan Ansar hanyalah pemuja-pemuja berhala yang tinggal berdampingan dengan golongan Yahudi, termasuk Ahli Kitab hingga mereka merasa bahwa orang-orang Yahudi itu ada kelebihan atas mereka dalam soal ilmu pengetahuan, lalu mereka contoh dan ikuti perbuatan-perbuatan mereka. Salah satu kebiasaan Ahli Kitab adalah bahwa mereka itu mencampuri istri-istri mereka menurut satu corak permainan saja, yaitu dengan posisi menindihi wanita dari depan. Kebiasaan ini telah diambil dan menjadi kebiasaan pula bagi orang-orang Ansar. Sebaliknya yang terjadi di kalangan orang-orang Quraisy adalah mereka mencampuri wanita dengan berbagai cara, adakalanya menghadap ke muka, belakang, menelungkup, menelentang dan sebagainya. Tatkala orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, seorang laki-laki mereka kebetulan kawin dengan seorang wanita Ansar, dalam berhubungan kelamin dia memperlakukan istrinya seperti kebiasaan orang-orang Quraisy, hingga ia menolak dan mengatakan, 'Kami tidak biasa diperlakukan seperti itu.' Hal itu tersiar kepada umum dan sampai ke telinga Rasulullah saw. hingga Allah pun menurunkan, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu, maka datangilah tempat persemaianmu itu menurut kehendak hatimu.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Artinya apakah sambil menelentang atau menelungkup, maksudnya tempat anaknya." Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam syarah Bukhari, "Sebab yang disebutkan Ibnu Umar mengenai turunnya ayat ini dikenal umum dan seolah-olah hadis Ibnu Said tidak sampai kepada Ibnu Abbas dan yang sampai itu hanyalah hadis Ibnu Umar hingga menimbulkan kesalahpahaman."
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 224
وَلَا
dan jangan
تَجْعَلُوا۟
kamu menjadikan
ٱللَّهَ
Allah
عُرْضَةً
(sebagai) penghalang
لِّأَيْمَٰنِكُمْ
bagi/dalam sumpahmu
أَن
untuk
تَبَرُّوا۟
berbuat kebajikan
وَتَتَّقُوا۟
dan bertakwa
وَتُصْلِحُوا۟
dan mengadakan ishlah
بَيْنَ
diantara
ٱلنَّاسِ
manusia
وَٱللَّهُ
dan Allah
سَمِيعٌ
Maha Mendengar
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

walaa taj'aluu allaaha 'urdhatan li-aymaanikum an tabarruu watattaquu watushlihuu bayna alnnaasi waallaahu samii'un 'aliimun
224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia [139]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

[139] Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Juraij, katanya, "Disampaikan hadis kepada saya bahwa firman-Nya, 'Dan janganlah kamu jadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang...' (Q.S. Al-Baqarah 224) diturunkan mengenai Abu Bakar tentang soal Misthah".
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 225
لَّا
tidak
يُؤَاخِذُكُمُ
menghukum kamu
ٱللَّهُ
Allah
بِٱللَّغْوِ
dengan tidak sengaja
فِىٓ
didalam
أَيْمَٰنِكُمْ
sumpahmu
وَلَٰكِن
tetapi
يُؤَاخِذُكُم
Dia menghukum kamu
بِمَا
dengan sebab
كَسَبَتْ
diusahakan/disengaja
قُلُوبُكُمْ
hatimu
وَٱللَّهُ
dan Allah
غَفُورٌ
Maha Pengampun
حَلِيمٌ
Maha Penyantun

laa yu-aakhidzukumu allaahu biallaghwi fii aymaanikum walaakin yu-aakhidzukum bimaa kasabat quluubukum waallaahu ghafuurun haliimun
225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun [140].

[140] Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 226
لِّلَّذِينَ
bagi orang-orang yang
يُؤْلُونَ
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
مِن
dari
نِّسَآئِهِمْ
isteri-isteri mereka
تَرَبُّصُ
dia menanti/diberi tangguh
أَرْبَعَةِ
empat
أَشْهُرٍ
bulan
فَإِن
maka jika/kemudian
فَآءُو
mereka kembali
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٌ
Maha Pengampun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

lilladziina yu/luuna min nisaa-ihim tarabbushu arba'ati asyhurin fa-in faauu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya [141] diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[141] "Meng-ilaa' isteri" maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 227
وَإِنْ
dan jika
عَزَمُوا۟
mereka bertetap hati
ٱلطَّلَٰقَ
bertalak
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
سَمِيعٌ
Maha Mendengar
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

wa-in 'azamuu alththhalaaqa fa-inna allaaha samii'un 'aliimun
227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 228
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ
dan wanita-wanita yang ditalak
يَتَرَبَّصْنَ
hendaklah mereka menahan
بِأَنفُسِهِنَّ
dengan diri mereka
ثَلَٰثَةَ
tiga kali
قُرُوٓءٍ
suci (dari haid)
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal/boleh
لَهُنَّ
bagi mereka
أَن
bahwa
يَكْتُمْنَ
mereka menyembunyikan
مَا
apa
خَلَقَ
menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
فِىٓ
didalam
أَرْحَامِهِنَّ
rahim mereka
إِن
jika
كُنَّ
mereka adalah
يُؤْمِنَّ
mereka beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلْيَوْمِ
dan hari
ٱلْءَاخِرِ
akhirat
وَبُعُولَتُهُنَّ
dan suami-suami mereka
أَحَقُّ
lebih berhak
بِرَدِّهِنَّ
kembali/merujuki mereka
فِى
pada
ذَٰلِكَ
demikian
إِنْ
jika
أَرَادُوٓا۟
mereka (suami) menghendaki
إِصْلَٰحًا
ishlah/kebaikan
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
مِثْلُ
seperti
ٱلَّذِى
yang
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
بِٱلْمَعْرُوفِ
dengan cara yang baik
وَلِلرِّجَالِ
dan para lelaki/suami
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
دَرَجَةٌ
derajat/satu tingkat kelebihan
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

waalmuthallaqaatu yatarabbashna bi-anfusihinna tsalaatsata quruu-in walaa yahillu lahunna an yaktumna maa khalaqa allaahu fii arhaamihinna in kunna yu/minna biallaahi waalyawmi al-aakhiri wabu'uulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii dzaalika in araaduu ishlaahan walahunna mitslu alladzii 'alayhinna bialma'ruufi walilrrijaali 'alayhinna darajatun waallaahu 'aziizun hakiimun
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.

[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surat An Nisaa').
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Asma binti Yazid bin Sakan Al-Anshariah, katanya, "Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah saw. sedangkan pada waktu itu belum ada idah bagi wanita yang diceraikan, maka Allah menurunkan idah karena talak itu, 'Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menunggu selama tiga kali quru'.'" (Q.S. Al-Baqarah 228) Disebutkan oleh Tsa`labi dan Hibatullah bin Salamah dalam An-Nasikh dan Kalbi dan Muqatil bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah saw. tanpa mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Setelah diketahuinya, ia pun rujuk dan melahirkan bayinya. Saat itu istrinya meninggal, diikuti oleh anaknya, maka turunlah ayat, "Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru'." (Q.S. Al-Baqarah 228)
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 229
ٱلطَّلَٰقُ
talak
مَرَّتَانِ
dua kali
فَإِمْسَاكٌۢ
maka menahan/rujuk lagi
بِمَعْرُوفٍ
dengan cara yang patut
أَوْ
atau
تَسْرِيحٌۢ
menceraikan
بِإِحْسَٰنٍ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal
لَكُمْ
bagimu
أَن
bahwa
تَأْخُذُوا۟
kamu mengambil
مِمَّآ
dari apa
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
kamu telah berikan pada mereka
شَيْـًٔا
sesuatu
إِلَّآ
kecuali
أَن
jika
يَخَافَآ
keduanya khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَإِنْ
maka jika
خِفْتُمْ
kamu khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْهِمَا
atas keduanya
فِيمَا
tentang apa
ٱفْتَدَتْ
ia (istrinya) membayar tebusan
بِهِۦ
dengannya
تِلْكَ
itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka jangan
تَعْتَدُوهَا
kamu melanggarnya
وَمَن
dan barang siapa
يَتَعَدَّ
melanggar
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
maka mereka itulah
هُمُ
mereka
ٱلظَّٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim

alththhalaaqu marrataani fa-imsaakun bima'ruufin aw tasriihun bi-ihsaanin walaa yahillu lakum an ta/khudzuu mimmaa aataytumuuhunna syay-an illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa huduuda allaahi fa-in khiftum allaa yuqiimaa huduuda allaahi falaa junaaha 'alayhimaa fiimaa iftadat bihi tilka huduudu allaahi falaa ta'taduuhaa waman yata'adda huduuda allaahi faulaa-ika humu alzhzhaalimuuna
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

[144] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Tirmizi, Hakim dan lain-lain mengetengahkan dari Aisyah, katanya, "Seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya seberapa dikehendakinya untuk menceraikannya. Dia akan tetap menjadi istrinya jika ia rujuk selama berada dalam idah, walau diceraikannya lebih dari seratus kali pun, hingga seorang laki-laki berkuasa mengatakan kepada istrinya, 'Demi Allah, saya tidak akan menceraikanmu hingga kamu lepas dari tangan saya, dan tak akan pula memberimu tempat tinggal untuk selama-lamanya.' Jawab wanita itu, 'Bagaimana caranya?' Jawabnya, 'Saya jatuhkan talak kepadamu, dan setiap idahmu hendak habis, saya kembali rujuk kepadamu.' Maka saya sampaikan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau terdiam, sampai turun ayat, 'Talak itu dua kali dan setelah itu boleh rujuk secara yang makruf atau baik-baik dan menceraikan dengan ihsan atau secara baik-baik pula.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Diketengahkan oleh Abu Daud dalam An-Nasikhu wal Mansukh dari Ibnu Abbas, katanya, "Seorang suami biasa memakan harta istrinya dari maskawin yang telah diberikan kepadanya dan dari lain-lainnya tanpa menganggapnya sebagai dosa. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibnu Juraij, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Tsabit bin Qais dengan Habibah. Wanita ini mengadukan suaminya kepada Rasulullah saw. maka sabdanya, 'Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?' 'Ya, bersedia,' jawabnya. Maka Nabi saw. memanggil suaminya dan menyebutkan hal itu. Katanya, 'Dan ia telah rela terhadap demikian, dan hal itu telah saya lakukan.' Maka turunlah ayat, 'Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.'" (Q.S. Al-Baqarah 229)
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 230
فَإِن
maka jika
طَلَّقَهَا
ia (suami) mentalaknya
فَلَا
maka tidak
تَحِلُّ
halal
لَهُۥ
baginya
مِنۢ
dari
بَعْدُ
sesudah
حَتَّىٰ
sehingga
تَنكِحَ
dia kawin
زَوْجًا
suami
غَيْرَهُۥ
lainnya
فَإِن
maka/kemudian jika
طَلَّقَهَا
dia (suami lain) menceraikannya
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْهِمَآ
atas keduanya
أَن
bahwa
يَتَرَاجَعَآ
keduanya ruju' (kawin kembali)
إِن
jika
ظَنَّآ
keduanya berpendapat
أَن
bahwa
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
وَتِلْكَ
dan itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
يُبَيِّنُهَا
Dia menerangkannya
لِقَوْمٍ
bagi kaum
يَعْلَمُونَ
mereka mengetahui

fa-in thallaqahaa falaa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahu fa-in thallaqahaa falaa junaaha 'alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda allaahi watilka huduudu allaahi yubayyinuhaa liqawmin ya'lamuuna
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Munzir mengetengahkan dari Muqatil bin Hibban, katanya, "Ayat ini turun mengenai Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari saudara sepupunya Rifa`ah bin Wahab bin Atik. Suaminya itu menceraikannya sampai talak bain, lalu ia kawin dengan Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi, yang menceraikannya pula. Maka Aisyah datang kepada Nabi saw. katanya, 'Ia menceraikan saya sebelum menyetubuhi saya, maka bolehkah saya, kembali kepada suami saya yang pertama?' Jawab Nabi, 'Tidak, sampai ia menyetubuhi atau mencampurimu.' Jika si suami menceraikan istrinya, maka tidak halal baginya sampai ia kawin dengan suami yang lain, lalu mencampurinya. Dan jika diceraikan setelah dicampuri, maka tidak ada dosa bagi mereka, jika ia kembali kepada suaminya yang pertama."
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Al-Quran - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger