surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 221 | |
|
ٱلْمُشْرِكَٰتِ |
wanita-wanita musyrik |
وَلَأَمَةٌ |
dan sungguh budak wanita |
مُّشْرِكَةٍ |
wanita musyrik |
أَعْجَبَتْكُمْ |
ia menarik hatimu |
تُنكِحُوا۟ |
kamu menikahkan |
ٱلْمُشْرِكِينَ |
orang-orang musyrik |
يُؤْمِنُوا۟ |
mereka beriman |
وَلَعَبْدٌ |
dan sungguh budak |
أَعْجَبَكُمْ |
dia menarik hatimu |
يَدْعُونَ |
mereka mengajak |
وَٱلْمَغْفِرَةِ |
dan ampunan |
بِإِذْنِهِۦ |
dengan izinNya |
وَيُبَيِّنُ |
dan Dia menerangkan |
لَعَلَّهُمْ |
supaya mereka |
يَتَذَكَّرُونَ |
mereka ingat / mengambil pelajaran |
|
|
walaa tankihuu almusyrikaati hattaa yu/minna wala-amatun mu/minatun khayrun min musyrikatin walaw a'jabatkum walaa tunkihuu almusyrikiina hattaa yu/minuu wala'abdun mu/minun khayrun min musyrikin walaw a'jabakum ulaa-ika yad'uuna ilaa alnnaari waallaahu yad'uu ilaa aljannati waalmaghfirati bi-idznihi wayubayyinu aayaatihi lilnnaasi la'allahum yatadzakkaruuna
|
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari
Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad
Al-Ghunawi yang meminta izin kepada Nabi saw. untuk mengawini seorang
wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah
ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik
dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin
Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan
dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi saw. lalu
menyampaikan beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan
akan mengawininya." Rencananya itu dilakukannya, hingga orang-orang pun
menyalahkannya, kata mereka, "Dia menikahi budak wanita." Maka Allah
swt. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir
melalui As-Sadiy berpredikat munqathi.
|
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 222 | |
|
وَيَسْـَٔلُونَكَ |
dan mereka bertanya kepadanya |
فَٱعْتَزِلُوا۟ |
maka hendaklah kamu menjauhkan diri |
ٱلنِّسَآءَ |
wanita-wanita |
تَقْرَبُوهُنَّ |
kamu mendekati mereka |
تَطَهَّرْنَ |
mereka telah suci |
فَأْتُوهُنَّ |
maka datangilah |
حَيْثُ |
sekira/sebagaimana |
أَمَرَكُمُ |
memerintahkan kamu |
ٱلتَّوَّٰبِينَ |
orang-orang yang taubat |
وَيُحِبُّ |
dan Dia menyukai |
ٱلْمُتَطَهِّرِينَ |
orang-orang yang mensucikan diri |
|
|
wayas-aluunaka 'ani almahiidhi qul huwa adzan fai'taziluu alnnisaa-a fii almahiidhi walaa taqrabuuhunna hattaa yathhurna fa-idzaa tathahharna fa/tuuhunna min haytsu amarakumu allaahu inna allaaha yuhibbu alttawwaabiina wayuhibbu almutathahhiriina
|
222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci [138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.
[137] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmizi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi
jika salah seorang wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan
tidak mereka bawa makan bersama dalam rumah. Maka sahabat-sahabat Nabi
saw. menanyakan hal itu, hingga Allah pun menurunkan, "Dan mereka
bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Sabdanya pula,
"Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh!" Dan diketengahkan oleh
Barudi di antara golongan sahabat dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad
bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau Said dari Ibnu Abbas bahwa Tsabit dan
Dahdah menanyakan hal itu kepada Nabi saw. maka turunlah ayat, "Dan
mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Juga
Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari Suda.
|
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 223 | |
|
نِسَآؤُكُمْ |
isteri-isterimu |
فَأْتُوا۟ |
maka datangilah |
وَقَدِّمُوا۟ |
dan dahulukan/kerjakan |
لِأَنفُسِكُمْ |
untuk dirimu |
وَٱتَّقُوا۟ |
dan bertakwalah |
وَٱعْلَمُوٓا۟ |
dan ketahuilah |
مُّلَٰقُوهُ |
akan menemuiNya |
وَبَشِّرِ |
dan berilah kabar gembira |
ٱلْمُؤْمِنِينَ |
orang-orang yang beriman |
|
|
nisaaukum hartsun lakum fa/tuu hartsakum annaa syi/tum waqaddimuu li-anfusikum waittaquu allaaha wai'lamuu annakum mulaaquuhu wabasysyiri almu/miniina
|
223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Tirmizi dari Jabir,
katanya, "Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa jika seseorang mencampuri
istrinya dari belakangnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan bermata
juling, maka turunlah ayat ini, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian
bagimu...'" (Q.S. Al-Baqarah 223) Ahmad dan Tirmizi mengetengahkan dari
Ibnu Abbas, katanya, "Umar datang menemui Rasulullah saw. katanya,
'Wahai Rasulullah! Saya telah celaka.' 'Apa yang mencelakakan kamu?'
Ujarnya, 'Aku telah pindahkan arah persetubuhan saya di waktu malam.'
Nabi saw. tidak memberikan jawaban apa-apa, hanya Allah menurunkan,
'Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagi kamu, maka datangilah
tempat persemaian di mana saja kamu kehendaki.' (Q.S. Al-Baqarah 223)
Apakah menghadap ke depan atau ke belakang. Yang dijaga olehmu hanya
dubur dan haid." Ibnu Jarir mengetengahkan, Abu Ya`la dan Ibnu Marda
dari jalur Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri
bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari arah duburnya, hingga
orang-orang pun menyalahkannya. Maka turunlah ayat, "Istri-istrimu
adalah sebagai tempat persemaian bagimu..." (Q.S. Al-Baqarah 223)
Bukhari mengetengahkan dari Ibnu Umar, katanya, "Ayat ini diturunkan
mengenai soal mencampuri wanita pada dubur mereka." Sementara Thabrani
mengetengahkan dalam Al-Ausath dengan sanad yang cukup baik darinya,
katanya, "Diturunkan ayat itu kepada Rasulullah saw. sebagai keringanan
tentang mencampuri wanita dari dubur (belakang) mereka." Diketengahkan
lagi daripadanya bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari
belakang, hingga Rasulullah menyalahkannya. Maka Allah swt. pun
menurunkan, "Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagimu." (Q.S.
Al-Baqarah 223) Abu Daud dan Hakim mengetengahkan dari Ibnu Abbas,
katanya, "Menurut Ibnu Umar, mereka itu yakni golongan Ansar hanyalah
pemuja-pemuja berhala yang tinggal berdampingan dengan golongan Yahudi,
termasuk Ahli Kitab hingga mereka merasa bahwa orang-orang Yahudi itu
ada kelebihan atas mereka dalam soal ilmu pengetahuan, lalu mereka
contoh dan ikuti perbuatan-perbuatan mereka. Salah satu kebiasaan Ahli
Kitab adalah bahwa mereka itu mencampuri istri-istri mereka menurut satu
corak permainan saja, yaitu dengan posisi menindihi wanita dari depan.
Kebiasaan ini telah diambil dan menjadi kebiasaan pula bagi orang-orang
Ansar. Sebaliknya yang terjadi di kalangan orang-orang Quraisy adalah
mereka mencampuri wanita dengan berbagai cara, adakalanya menghadap ke
muka, belakang, menelungkup, menelentang dan sebagainya. Tatkala
orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, seorang laki-laki mereka
kebetulan kawin dengan seorang wanita Ansar, dalam berhubungan kelamin
dia memperlakukan istrinya seperti kebiasaan orang-orang Quraisy, hingga
ia menolak dan mengatakan, 'Kami tidak biasa diperlakukan seperti itu.'
Hal itu tersiar kepada umum dan sampai ke telinga Rasulullah saw.
hingga Allah pun menurunkan, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian
bagimu, maka datangilah tempat persemaianmu itu menurut kehendak
hatimu.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Artinya apakah sambil menelentang atau
menelungkup, maksudnya tempat anaknya." Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan
dalam syarah Bukhari, "Sebab yang disebutkan Ibnu Umar mengenai turunnya
ayat ini dikenal umum dan seolah-olah hadis Ibnu Said tidak sampai
kepada Ibnu Abbas dan yang sampai itu hanyalah hadis Ibnu Umar hingga
menimbulkan kesalahpahaman."
|
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 224 | |
|
تَجْعَلُوا۟ |
kamu menjadikan |
عُرْضَةً |
(sebagai) penghalang |
لِّأَيْمَٰنِكُمْ |
bagi/dalam sumpahmu |
تَبَرُّوا۟ |
berbuat kebajikan |
وَتَتَّقُوا۟ |
dan bertakwa |
وَتُصْلِحُوا۟ |
dan mengadakan ishlah |
|
|
walaa taj'aluu allaaha 'urdhatan li-aymaanikum an tabarruu watattaquu watushlihuu bayna alnnaasi waallaahu samii'un 'aliimun
|
224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai
penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di
antara manusia [139]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[139] Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah
untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan
membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan,
haruslah dilanggar dengan membayar kafarat. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Ibnu Juraij, katanya, "Disampaikan
hadis kepada saya bahwa firman-Nya, 'Dan janganlah kamu jadikan Allah
dalam sumpahmu sebagai penghalang...' (Q.S. Al-Baqarah 224) diturunkan
mengenai Abu Bakar tentang soal Misthah".
|
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 225 | |
|
يُؤَاخِذُكُمُ |
menghukum kamu |
بِٱللَّغْوِ |
dengan tidak sengaja |
يُؤَاخِذُكُم |
Dia menghukum kamu |
كَسَبَتْ |
diusahakan/disengaja |
|
|
laa yu-aakhidzukumu allaahu biallaghwi fii aymaanikum walaakin yu-aakhidzukum bimaa kasabat quluubukum waallaahu ghafuurun haliimun
|
225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu)
yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun [140].
[140] Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 226 | |
|
لِّلَّذِينَ |
bagi orang-orang yang |
يُؤْلُونَ |
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati) |
نِّسَآئِهِمْ |
isteri-isteri mereka |
تَرَبُّصُ |
dia menanti/diberi tangguh |
فَإِنَّ |
maka sesungguhnya |
|
|
lilladziina yu/luuna min nisaa-ihim tarabbushu arba'ati asyhurin fa-in faauu fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
|
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya [141] diberi tangguh
empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[141] "Meng-ilaa' isteri" maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri
isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak
disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka
suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya
lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 227 | |
|
عَزَمُوا۟ |
mereka bertetap hati |
فَإِنَّ |
maka sesungguhnya |
|
|
wa-in 'azamuu alththhalaaqa fa-inna allaaha samii'un 'aliimun
|
227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. |
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 228 | |
|
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ |
dan wanita-wanita yang ditalak |
يَتَرَبَّصْنَ |
hendaklah mereka menahan |
بِأَنفُسِهِنَّ |
dengan diri mereka |
قُرُوٓءٍ |
suci (dari haid) |
يَكْتُمْنَ |
mereka menyembunyikan |
أَرْحَامِهِنَّ |
rahim mereka |
وَبُعُولَتُهُنَّ |
dan suami-suami mereka |
بِرَدِّهِنَّ |
kembali/merujuki mereka |
أَرَادُوٓا۟ |
mereka (suami) menghendaki |
إِصْلَٰحًا |
ishlah/kebaikan |
وَلَهُنَّ |
dan bagi mereka |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan cara yang baik |
وَلِلرِّجَالِ |
dan para lelaki/suami |
دَرَجَةٌ |
derajat/satu tingkat kelebihan |
|
|
waalmuthallaqaatu yatarabbashna bi-anfusihinna tsalaatsata quruu-in walaa yahillu lahunna an yaktumna maa khalaqa allaahu fii arhaamihinna in kunna yu/minna biallaahi waalyawmi al-aakhiri wabu'uulatuhunna ahaqqu biraddihinna fii dzaalika in araaduu ishlaahan walahunna mitslu alladzii 'alayhinna bialma'ruufi walilrrijaali 'alayhinna darajatun waallaahu 'aziizun hakiimun
|
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru' [142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan
Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi
para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya [143].
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[143] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap
keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surat An
Nisaa'). |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Abu Daud dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Asma binti Yazid bin
Sakan Al-Anshariah, katanya, "Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah
saw. sedangkan pada waktu itu belum ada idah bagi wanita yang
diceraikan, maka Allah menurunkan idah karena talak itu, 'Dan
wanita-wanita yang dicerai hendaklah menunggu selama tiga kali quru'.'"
(Q.S. Al-Baqarah 228) Disebutkan oleh Tsa`labi dan Hibatullah bin
Salamah dalam An-Nasikh dan Kalbi dan Muqatil bahwa Ismail bin Abdillah
Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah saw. tanpa
mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Setelah diketahuinya, ia pun
rujuk dan melahirkan bayinya. Saat itu istrinya meninggal, diikuti oleh
anaknya, maka turunlah ayat, "Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah
menunggu selama tiga kali quru'." (Q.S. Al-Baqarah 228)
|
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 229 | |
|
فَإِمْسَاكٌۢ |
maka menahan/rujuk lagi |
بِمَعْرُوفٍ |
dengan cara yang patut |
بِإِحْسَٰنٍ |
dengan cara yang baik |
تَأْخُذُوا۟ |
kamu mengambil |
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ |
kamu telah berikan pada mereka |
يَخَافَآ |
keduanya khawatir |
يُقِيمَا |
keduanya melaksanakan |
يُقِيمَا |
keduanya melaksanakan |
عَلَيْهِمَا |
atas keduanya |
ٱفْتَدَتْ |
ia (istrinya) membayar tebusan |
تَعْتَدُوهَا |
kamu melanggarnya |
فَأُو۟لَٰٓئِكَ |
maka mereka itulah |
ٱلظَّٰلِمُونَ |
orang-orang yang dzalim |
|
|
alththhalaaqu marrataani fa-imsaakun bima'ruufin aw tasriihun bi-ihsaanin walaa yahillu lakum an ta/khudzuu mimmaa aataytumuuhunna syay-an illaa an yakhaafaa allaa yuqiimaa huduuda allaahi fa-in khiftum allaa yuqiimaa huduuda allaahi falaa junaaha 'alayhimaa fiimaa iftadat bihi tilka huduudu allaahi falaa ta'taduuhaa waman yata'adda huduuda allaahi faulaa-ika humu alzhzhaalimuuna
|
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami
isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
dirinya [144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zalim.
[144] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh.
Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang
disebut 'iwadh. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Tirmizi, Hakim dan lain-lain mengetengahkan dari Aisyah, katanya,
"Seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya seberapa dikehendakinya
untuk menceraikannya. Dia akan tetap menjadi istrinya jika ia rujuk
selama berada dalam idah, walau diceraikannya lebih dari seratus kali
pun, hingga seorang laki-laki berkuasa mengatakan kepada istrinya, 'Demi
Allah, saya tidak akan menceraikanmu hingga kamu lepas dari tangan
saya, dan tak akan pula memberimu tempat tinggal untuk selama-lamanya.'
Jawab wanita itu, 'Bagaimana caranya?' Jawabnya, 'Saya jatuhkan talak
kepadamu, dan setiap idahmu hendak habis, saya kembali rujuk kepadamu.'
Maka saya sampaikan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau terdiam, sampai
turun ayat, 'Talak itu dua kali dan setelah itu boleh rujuk secara yang
makruf atau baik-baik dan menceraikan dengan ihsan atau secara
baik-baik pula.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Diketengahkan oleh Abu Daud
dalam An-Nasikhu wal Mansukh dari Ibnu Abbas, katanya, "Seorang suami
biasa memakan harta istrinya dari maskawin yang telah diberikan
kepadanya dan dari lain-lainnya tanpa menganggapnya sebagai dosa. Maka
Allah pun menurunkan, 'Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu
yang telah kamu berikan pada mereka.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Ibnu Jarir
mengetengahkan dari Ibnu Juraij, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai
Tsabit bin Qais dengan Habibah. Wanita ini mengadukan suaminya kepada
Rasulullah saw. maka sabdanya, 'Apakah kamu bersedia mengembalikan
kebunnya kepadanya?' 'Ya, bersedia,' jawabnya. Maka Nabi saw. memanggil
suaminya dan menyebutkan hal itu. Katanya, 'Dan ia telah rela terhadap
demikian, dan hal itu telah saya lakukan.' Maka turunlah ayat, 'Dan
tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan
kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah.'" (Q.S. Al-Baqarah 229)
|
|
|
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 230 | |
|
طَلَّقَهَا |
ia (suami) mentalaknya |
طَلَّقَهَا |
dia (suami lain) menceraikannya |
عَلَيْهِمَآ |
atas keduanya |
يَتَرَاجَعَآ |
keduanya ruju' (kawin kembali) |
ظَنَّآ |
keduanya berpendapat |
يُقِيمَا |
keduanya melaksanakan |
يُبَيِّنُهَا |
Dia menerangkannya |
يَعْلَمُونَ |
mereka mengetahui |
|
|
fa-in thallaqahaa falaa tahillu lahu min ba'du hattaa tankiha zawjan ghayrahu fa-in thallaqahaa falaa junaaha 'alayhimaa an yataraaja'aa in zhannaa an yuqiimaa huduuda allaahi watilka huduudu allaahi yubayyinuhaa liqawmin ya'lamuuna
|
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua),
maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk
kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum
yang (mau) mengetahui. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ibnu Munzir mengetengahkan dari Muqatil bin Hibban, katanya, "Ayat ini
turun mengenai Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari
saudara sepupunya Rifa`ah bin Wahab bin Atik. Suaminya itu
menceraikannya sampai talak bain, lalu ia kawin dengan Abdurrahman bin
Zubair Al-Qurazhi, yang menceraikannya pula. Maka Aisyah datang kepada
Nabi saw. katanya, 'Ia menceraikan saya sebelum menyetubuhi saya, maka
bolehkah saya, kembali kepada suami saya yang pertama?' Jawab Nabi,
'Tidak, sampai ia menyetubuhi atau mencampurimu.' Jika si suami
menceraikan istrinya, maka tidak halal baginya sampai ia kawin dengan
suami yang lain, lalu mencampurinya. Dan jika diceraikan setelah
dicampuri, maka tidak ada dosa bagi mereka, jika ia kembali kepada
suaminya yang pertama."
|
Post a Comment