An-Nissa - Wanita

An-Nisaa, 176 ayat

An-Nisaa, (Wanita) 176 ayat


 

surah / surat : An-Nisaa Ayat : 1
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلنَّاسُ
manusia
ٱتَّقُوا۟
bertakwalah
رَبَّكُمُ
Tuhanmu
ٱلَّذِى
yang
خَلَقَكُم
Dia menciptakan kamu
مِّن
dari
نَّفْسٍ
diri
وَٰحِدَةٍ
satu/seorang
وَخَلَقَ
dan Dia menciptakan
مِنْهَا
daripadanya
زَوْجَهَا
isterinya/jodohnya
وَبَثَّ
dan Dia kembang-biakkan
مِنْهُمَا
dari keduanya
رِجَالًا
laki-laki
كَثِيرًا
banyak
وَنِسَآءً
dan perempuan
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
ٱلَّذِى
yang
تَسَآءَلُونَ
kamu saling meminta
بِهِۦ
dengan/padaNya
وَٱلْأَرْحَامَ
dan hubungan keluarga
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلَيْكُمْ
atas/pada kamu
رَقِيبًا
Penjaga dan Pengawas

yaa ayyuhaa alnnaasu ittaquu rabbakumu alladzii khalaqakum min nafsin waahidatin wakhalaqa minhaa zawjahaa wabatstsa minhumaa rijaalan katsiiran wanisaa-an waittaquu allaaha alladzii tasaa-aluuna bihi waal-arhaama inna allaaha kaana 'alaykum raqiiban
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

[263] Maksud 'dari padanya' menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan 'dari padanya' ialah dari unsur yang serupa ya'ni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan. [264] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :"As aluka billah" artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 2
وَءَاتُوا۟
dan berikanlah
ٱلْيَتَٰمَىٰٓ
anak-anak yatim
أَمْوَٰلَهُمْ
harta-harta mereka
وَلَا
dan janganlah
تَتَبَدَّلُوا۟
kamu menukar
ٱلْخَبِيثَ
yang buruk
بِٱلطَّيِّبِ
dengan yang baik
وَلَا
dan jangan
تَأْكُلُوٓا۟
kamu makan
أَمْوَٰلَهُمْ
harta-harta mereka
إِلَىٰٓ
pada
أَمْوَٰلِكُمْ
hartamu
إِنَّهُۥ
sesungguhnya ia/hal itu
كَانَ
adalah ia
حُوبًا
dosa
كَبِيرًا
besar

waaatuu alyataamaa amwaalahum walaa tatabaddaluu alkhabiitsa bialththhayyibi walaa ta/kuluu amwaalahum ilaa amwaalikum innahu kaana huuban kabiiraan
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 3
وَإِنْ
dan jika
خِفْتُمْ
kamu takut
أَلَّا
bahwa tidak
تُقْسِطُوا۟
kamu berlaku adil
فِى
dalam/terhadap
ٱلْيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
فَٱنكِحُوا۟
maka nikahilah
مَا
apa
طَابَ
baik/senangi
لَكُم
bagimu
مِّنَ
dari
ٱلنِّسَآءِ
perempuan-perempuan
مَثْنَىٰ
berdua
وَثُلَٰثَ
dan bertiga
وَرُبَٰعَ
dan berempat
فَإِنْ
maka jika
خِفْتُمْ
kamu takut
أَلَّا
bahwa tidak
تَعْدِلُوا۟
kamu berlaku adil
فَوَٰحِدَةً
maka satu saja
أَوْ
atau
مَا
apa
مَلَكَتْ
kamu miliki
أَيْمَٰنُكُمْ
tangan kananmu/budakmu
ذَٰلِكَ
demikian itu
أَدْنَىٰٓ
lebih dekat
أَلَّا
bahwa tidak
تَعُولُوا۟
kamu berbuat aniaya

wa-in khiftum allaa tuqsithuu fii alyataamaa fainkihuu maa thaaba lakum mina alnnisaa-i matsnaa watsulaatsa warubaa'a fa-in khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum dzaalika adnaa allaa ta'uuluu
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 4
وَءَاتُوا۟
dan berikanlah
ٱلنِّسَآءَ
perempuan-perempuan
صَدُقَٰتِهِنَّ
maskawin mereka
نِحْلَةً
ikhlas/wajib
فَإِن
maka jika
طِبْنَ
mereka baik hati/menyerahkan
لَكُمْ
bagi/kepada kamu
عَن
dari
شَىْءٍ
sesuatu (sebagian)
مِّنْهُ
daripadanya (maskawin)
نَفْسًا
sendirian/senang hati
فَكُلُوهُ
maka makanlah ia
هَنِيٓـًٔا
dengan puas
مَّرِيٓـًٔا
cukup

waaatuu alnnisaa-a shaduqaatihinna nihlatan fa-in thibna lakum 'an syay-in minhu nafsan fakuluuhu hanii-an marii-aan
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 5
وَلَا
dan jangan
تُؤْتُوا۟
kamu serahkan
ٱلسُّفَهَآءَ
orang-orang bodoh/belum sempurna akalnya
أَمْوَٰلَكُمُ
harta kamu
ٱلَّتِى
yang
جَعَلَ
menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمْ
bagi kamu
قِيَٰمًا
pemeliharaan
وَٱرْزُقُوهُمْ
dan mereka belanja
فِيهَا
darinya (hasil harta itu)
وَٱكْسُوهُمْ
dan pakaian mereka
وَقُولُوا۟
dan berkatalah
لَهُمْ
kepada mereka
قَوْلًا
perkataan
مَّعْرُوفًا
yang baik

walaa tu/tuu alssufahaa-a amwaalakumu allatii ja'ala allaahu lakum qiyaaman waurzuquuhum fiihaa wauksuuhum waquuluu lahum qawlan ma'ruufaan
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya [268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

[268] Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 6
وَٱبْتَلُوا۟
dan periksa/ujilah
ٱلْيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
حَتَّىٰٓ
sehingga
إِذَا
jika
بَلَغُوا۟
mereka sampai/cukup umur
ٱلنِّكَاحَ
nikah/kawin
فَإِنْ
maka jika
ءَانَسْتُم
kamu anggap/melihat
مِّنْهُمْ
dari/diantara mereka
رُشْدًا
cerdas
فَٱدْفَعُوٓا۟
maka serahkanlah
إِلَيْهِمْ
kepada mereka
أَمْوَٰلَهُمْ
harta-harta mereka
وَلَا
dan jangan
تَأْكُلُوهَآ
kamu memakannya
إِسْرَافًا
lebih dari batas
وَبِدَارًا
dan tergesa-gesa
أَن
bahwa
يَكْبَرُوا۟
mereka besar
وَمَن
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
غَنِيًّا
kaya/mampu
فَلْيَسْتَعْفِفْ
maka hendaklah ia menahan diri
وَمَن
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
فَقِيرًا
fakir/miskin
فَلْيَأْكُلْ
maka boleh ia memakan
بِٱلْمَعْرُوفِ
dengan baik/sepatutnya
فَإِذَا
maka apabila
دَفَعْتُمْ
kamu menyerahkan
إِلَيْهِمْ
kepada mereka
أَمْوَٰلَهُمْ
harta-harta mereka
فَأَشْهِدُوا۟
maka adakan saksi-saksi
عَلَيْهِمْ
atas mereka
وَكَفَىٰ
dan cukuplah
بِٱللَّهِ
dengan/pada Allah
حَسِيبًا
pengawas/mempunyai perhitungan

waibtaluu alyataamaa hattaa idzaa balaghuu alnnikaaha fa-in aanastum minhum rusydan faidfa'uu ilayhim amwaalahum walaa ta/kuluuhaa israafan wabidaaran an yakbaruu waman kaana ghaniyyan falyasta'fif waman kaana faqiiran falya/kul bialma'ruufi fa-idzaa dafa'tum ilayhim amwaalahum fa-asyhiduu 'alayhim wakafaa biallaahi hasiibaan
6. Dan ujilah [269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

[269] Yakni : mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 7
لِّلرِّجَالِ
bagi orang laki-laki
نَصِيبٌ
bagian
مِّمَّا
dari apa (harta)
تَرَكَ
meninggalkan/peninggalan
ٱلْوَٰلِدَانِ
kedua orang tua
وَٱلْأَقْرَبُونَ
dan kerabat mereka
وَلِلنِّسَآءِ
dan bagi orang wanita
نَصِيبٌ
bagian
مِّمَّا
dari apa (harta)
تَرَكَ
meninggalkan/peninggalan
ٱلْوَٰلِدَانِ
kedua orang tua
وَٱلْأَقْرَبُونَ
dan kerabat mereka
مِمَّا
dari apa (peninggalan)
قَلَّ
sedikit
مِنْهُ
dari padanya
أَوْ
atau
كَثُرَ
banyak
نَصِيبًا
bagian
مَّفْرُوضًا
yang telah ditetapkan

lilrrijaali nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna walilnnisaa-i nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiiban mafruudaan
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Syaikh dan oleh Ibnu Hibban mengetengahkan dalam Kitabul Faraaidh dari jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, "Orang-orang jahiliah biasanya tidak mewariskan harta kepada kaum wanita dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum balig. Kebetulan seorang laki-laki Ansar bernama Aus bin Tsabit mati meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Maka datanglah dua orang saudara sepupu mereka yang bernama Khalid dan yang menjadi ashabah, lalu mengambil semua harta itu. Maka datanglah istrinya, menemui Rasulullah saw. lalu menceritakan hal itu kepadanya. Jawabnya, 'Saya belum tahu apa yang harus saya katakan', maka turunlah ayat, 'Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 7)
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 8
وَإِذَا
dan apabila
حَضَرَ
hadir
ٱلْقِسْمَةَ
pembagian itu
أُو۟لُوا۟
kelompok
ٱلْقُرْبَىٰ
kerabat
وَٱلْيَتَٰمَىٰ
dan anak-anak yatim
وَٱلْمَسَٰكِينُ
dan orang-orang miskin
فَٱرْزُقُوهُم
maka berilah mereka rezki
مِّنْهُ
dari padanya/harta
وَقُولُوا۟
dan katakanlah
لَهُمْ
kepada mereka
قَوْلًا
perkataan
مَّعْرُوفًا
yang baik/patut

wa-idzaa hadhara alqismata uluu alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiinu faurzuquuhum minhu waquuluu lahum qawlan ma'ruufaan
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat [270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

[270] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka. [271] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 9
وَلْيَخْشَ
dan hendaklah takut
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
لَوْ
ke dalam
تَرَكُوا۟
perut mereka
مِنْ
dari
خَلْفِهِمْ
belakang mereka
ذُرِّيَّةً
keturunan/anak-anak
ضِعَٰفًا
lemah
خَافُوا۟
mereka khawatir
عَلَيْهِمْ
atas mereka
فَلْيَتَّقُوا۟
maka bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَلْيَقُولُوا۟
dan hendaklah mereka mengatakan
قَوْلًا
perkataan
سَدِيدًا
yang benar

walyakhsya alladziina law tarakuu min khalfihim dzurriyyatan dhi'aafan khaafuu 'alayhim falyattaquu allaaha walyaquuluu qawlan sadiidaan
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 10
إِنَّ
sesungguhnya
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
يَأْكُلُونَ
(mereka) memakan
أَمْوَٰلَ
harta
ٱلْيَتَٰمَىٰ
anak yatim
ظُلْمًا
(secara) zalim
إِنَّمَا
sesungguhnya/hanyalah
يَأْكُلُونَ
mereka memakan/menelan
فِى
seandainya
بُطُونِهِمْ
mereka meninggalkan
نَارًا
api
وَسَيَصْلَوْنَ
dan mereka akan masuk
سَعِيرًا
neraka yang menyala-nyala

inna alladziina ya/kuluuna amwaala alyataamaa zhulman innamaa ya/kuluuna fii buthuunihim naaran wasayashlawna sa'iiraan
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Al-Quran - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger